Monday, 13 April 2015

Konsep Negara


Konsep Negara

Istilah negara, bangsa dan masyarakat kerap kali kita dengar dari ucapan pejabat pemerintah, secara langsung atau melalui media elektronik maupun cetak. Namun istilah – istilah tersebut tidak mudah kita pahami dengan baik. Sering terjadi kerancauan dalam menafsirkan yang berakibat pada kesalahn penerapan dalam kehidupan kita berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Beberapa konsep negara dari sejumlah konsep atau definisi negara pernah diutarakan oleh para pakar, antara lain :
a.       Aristoteles, negara adalah persekutuan daripada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
b.      Bluntschli, negara adalah suatu diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik disuatu daerah tertentu.
c.       Hans Kelsen, negara adalah suatu susunan  pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
d.      Harold J. Lashi, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang memaksa dan mengikat.
e.       Hugo de. Groot, negara adalah suatu persekutuan yang sempurna dari orang – orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum.
f.       Holgerwerf, negara adalah suatu kelompok yang terorganisir, mempunyai tujuan, pembagian tugas dan perpaduan kekuatan –kekuatan negara memiliki kekuasaan tertinggi yang diakui kedaulatannya, memonopoli kekuasaan dan berwenang memaksa dan memakai kekuasaan.
g.      Kranenbrug, negara adaldh suatu sistem dari tugas – tugas umum dari organisasi-organisasi yang diatur dalam usaha negara untuk mencapai tujuannya, yang juga menjadi tujuan rakyat / masyarakat dan mempunyai pemerintah yang berdulat.
h.      Jean Bodin, negara adalah suatu persekutuan dari keluarga – keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
i.        Robert Mac. Lever, negara adla asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat, dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum  yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
j.        Roger H. Soltau, negara adalah  suatu alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
k.      Sri Sumantri, negara adalah suatu organisasi kekuasaan, oleh karenanya dalam setiap organisasi bernama negara selalu kita jumpai adanya organisasi atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaks kehendaknya kepada siapa pun juga yang bertempat tinggal di wilayah kekuasaanya.
Negara merupakan konsep yang abstrak. Artinya kita tidak dapat melihat negara Irak, Amerika serikat atau Inggris. Yang kita lihat hanya bendera, orang, lambang negara, mengetahui bahasa nasional, lagu kebangsaan, dan kalaupun kita melihat secara penuh itu hanya didalam peta yang juga merupakan abstraksi dari dunia nyata. Munculnya negara ini karena naluri manusia yang ingin hidup berkelempok dari masyarakat,  untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya dari berbagai ancaman.

Negara memiliki sifat- sifat khusus sebagai manifestasinya dari kedaulatan yang dimilikinya. Umumnya suatu negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua. 

No comments:

Post a Comment