Konsep Negara
Istilah negara, bangsa
dan masyarakat kerap kali kita dengar dari ucapan pejabat pemerintah, secara
langsung atau melalui media elektronik maupun cetak. Namun istilah – istilah
tersebut tidak mudah kita pahami dengan baik. Sering terjadi kerancauan dalam
menafsirkan yang berakibat pada kesalahn penerapan dalam kehidupan kita
berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Beberapa konsep negara
dari sejumlah konsep atau definisi negara pernah diutarakan oleh para pakar,
antara lain :
a.
Aristoteles, negara adalah persekutuan
daripada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
b.
Bluntschli, negara adalah suatu diri
rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik disuatu daerah tertentu.
c.
Hans Kelsen, negara adalah suatu
susunan pergaulan hidup bersama dengan
tata paksa.
d.
Harold J. Lashi, negara adalah suatu
masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang memaksa dan
mengikat.
e.
Hugo de. Groot, negara adalah suatu
persekutuan yang sempurna dari orang – orang yang merdeka untuk memperoleh
perlindungan hukum.
f.
Holgerwerf, negara adalah suatu kelompok
yang terorganisir, mempunyai tujuan, pembagian tugas dan perpaduan kekuatan
–kekuatan negara memiliki kekuasaan tertinggi yang diakui kedaulatannya, memonopoli
kekuasaan dan berwenang memaksa dan memakai kekuasaan.
g.
Kranenbrug, negara adaldh suatu sistem
dari tugas – tugas umum dari organisasi-organisasi yang diatur dalam usaha
negara untuk mencapai tujuannya, yang juga menjadi tujuan rakyat / masyarakat
dan mempunyai pemerintah yang berdulat.
h.
Jean Bodin, negara adalah suatu
persekutuan dari keluarga – keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin
oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
i.
Robert Mac. Lever, negara adla asosiasi
yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat, dalam suatu wilayah
dengan berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi
kekuasaan memaksa.
j.
Roger H. Soltau, negara adalah suatu alat (agency) atau wewenang (authority)
yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama
masyarakat.
k.
Sri Sumantri, negara adalah suatu
organisasi kekuasaan, oleh karenanya dalam setiap organisasi bernama negara
selalu kita jumpai adanya organisasi atau alat perlengkapan yang mempunyai
kemampuan untuk memaks kehendaknya kepada siapa pun juga yang bertempat tinggal
di wilayah kekuasaanya.
Negara merupakan konsep
yang abstrak. Artinya kita tidak dapat melihat negara Irak, Amerika serikat
atau Inggris. Yang kita lihat hanya bendera, orang, lambang negara, mengetahui
bahasa nasional, lagu kebangsaan, dan kalaupun kita melihat secara penuh itu
hanya didalam peta yang juga merupakan abstraksi dari dunia nyata. Munculnya
negara ini karena naluri manusia yang ingin hidup berkelempok dari
masyarakat, untuk mempertahankan
kelangsungan hidupnya dari berbagai ancaman.
Negara memiliki sifat-
sifat khusus sebagai manifestasinya dari kedaulatan yang dimilikinya. Umumnya
suatu negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua.
No comments:
Post a Comment