Monday, 13 April 2015

TEORI ASAL USUL NEGARA

TEORI ASAL USUL NEGARA


Banyak teori tentang asal usul negara diantaranya akan dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1.      Teori Ketuhanan
Teori ini menganggap bahwa terjadinya negara memang sudah kehendak Tuhan Ynag Maha Kuasa. Anggapan ini berawal dari determinisme religius, yaitu segala sesuatu yang terjadi sudah takdir Allah. Misalnya, anda dapat membaca pembukaan UUD 1945 atas berkat rahnmat Allah dan seterusnya.
2.      Teori Kenyataan
Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul karena kenyataan, artinya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang sudah dipenuhi, misalnya adanya pemerintahan, wilayah, penduduk dan pengakuan dari dalam dan luar.
3.      Teori Perjanjain atau Kontrak Sosial
Teori ini menganggap negara itu terbentuk berdasarkan perjanjian bersama. Perjanjian ini dapat antar-individu yang bersepakat mendirikan suatu negara ataupun antar-individu yang menjajah dengan yang dijajah.
4.      Teori Penaklukan
Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul karena adanya kelompok manusia mengalahkan kelompok manusia yang lain. Dengan demikian, pembentukan negara dapat terjadi karena proklamasi, peleburan atau penguasaan atau pemberontakan ( Kansil, 1985:2-3). Teori ini disebut juga teori kekuatan (force theory) karena dalam teori ini kekuatan membuat hukum, dan kekuatan itu sendiri adalah pembenar atau raison d’etic-nya negara.
5.      Teori Alamiah
Teori ini menganggap bahwa negara adalah ciptaan alam karena manusia dinggap sebagai makhluk sosial dan sekaligus makhluk politik. Oleh karena itu, manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara. Jadi dalam situasi dan kondisi setempat yang ada, negara terbentuk dengan sendirinya.
6.      Teori Filosofis
Teori ini dikenal sebagai teori idealistis, teori mutlak, teori metafisis. Teori ini bersifat filosofis karena merupakan renungan – renungan tentang negara dan bagaimana negara itu seharusnya ada. Bersifat idealis karena merupakan pemikiran tentang negara sebagaimana negara itu seharusnya ada, “negara sebagai ide” . bersifat mutlak karena melihat negara sebagai suatu kesatuan yang omnipetent dan omnikompeten. Bersifat metafisis karena adanya negara terlepas dari individu yang enajdi bagian dari bangsa. Negara mempunyai atau memiliki kemauan sendiri, kepentingan sendiri dan nilai moral sendiri.
7.      Teori Historis
Teori ini menganggap bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi timbul secara evalusioner sesuai dengan kebutuhan –kebutuhan manusia. Oleh karenanya, lembaga-lembaga sosial kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari lingkungan setempat, waktu dan tuntutan zaman sehingga scera historis berkembang menjadi negara-negara seperti yang kita lihat sekarang.
8.      Teori Organis
Teori ini menganggap bahwa negara sebagai manusia. Pemerintah dianggap sebagai tulang, undang-undang dianggap sebagai syaraf, kepala negara dianggap sebagai kepala, masyarakat dianggap sebagai daging. Dengan demikian negara dapat lahir, tumbuh, dan berkembang lalu mati.
9.      Teori Patrilineal dan Matrilineal
Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul dari perkembangan kelompok keluarga yang dikuasai oleh garis keturunan ayah (patrilianeal) atau garis keturunan ibu (matrilienal) . keluarga tersebut terus berkembang menurut garis keturunan yang ada an menjadi benih – benih negara sampai terbentuk pemerintahan yang terdesentralisasi.
10.  Teori Kadaluwarsa
Teori ini menganggap bahwa negara terbentuk karena memang kekusaan raja ( diterima atau ditolak oleh rakyat ) sudah kada luwarsa memiliki kerajaan (sudah lama memiliki kekuasaan) dan pada akhirnya menjadi hak milik oleh karena kebiasaan. Menurut teori ini, raja bertahta bukan karena djure devino ( kekuasaan berdasarkan hak-hak keturunan), tetapi berdasarkan kebiasaan jure consetudinario.  Laju dan organisasinya yaitu negara kerajaan timbul adanya milik yang sudah lama yang kemudian melahirkan hak milik. Raja bertahta oleh karena hak milik itu yang didasarkan pada hukum kebiasaan.


No comments:

Post a Comment