TEORI ASAL USUL NEGARA
Banyak teori tentang
asal usul negara diantaranya akan dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1. Teori Ketuhanan
Teori ini menganggap
bahwa terjadinya negara memang sudah kehendak Tuhan Ynag Maha Kuasa. Anggapan
ini berawal dari determinisme religius, yaitu segala sesuatu yang terjadi sudah
takdir Allah. Misalnya, anda dapat membaca pembukaan UUD 1945 atas berkat
rahnmat Allah dan seterusnya.
2. Teori Kenyataan
Teori ini menganggap
bahwa negara itu timbul karena kenyataan, artinya berdasarkan syarat-syarat
tertentu yang sudah dipenuhi, misalnya adanya pemerintahan, wilayah, penduduk
dan pengakuan dari dalam dan luar.
3. Teori Perjanjain atau Kontrak
Sosial
Teori ini menganggap
negara itu terbentuk berdasarkan perjanjian bersama. Perjanjian ini dapat
antar-individu yang bersepakat mendirikan suatu negara ataupun antar-individu
yang menjajah dengan yang dijajah.
4. Teori Penaklukan
Teori ini menganggap
bahwa negara itu timbul karena adanya kelompok manusia mengalahkan kelompok
manusia yang lain. Dengan demikian, pembentukan negara dapat terjadi karena
proklamasi, peleburan atau penguasaan atau pemberontakan ( Kansil, 1985:2-3).
Teori ini disebut juga teori kekuatan (force
theory) karena dalam teori ini kekuatan membuat hukum, dan kekuatan itu sendiri
adalah pembenar atau raison d’etic-nya
negara.
5. Teori Alamiah
Teori ini menganggap
bahwa negara adalah ciptaan alam karena manusia dinggap sebagai makhluk sosial
dan sekaligus makhluk politik. Oleh karena itu, manusia ditakdirkan untuk hidup
bernegara. Jadi dalam situasi dan kondisi setempat yang ada, negara terbentuk
dengan sendirinya.
6. Teori Filosofis
Teori ini dikenal
sebagai teori idealistis, teori mutlak, teori metafisis. Teori ini bersifat
filosofis karena merupakan renungan – renungan tentang negara dan bagaimana
negara itu seharusnya ada. Bersifat idealis karena merupakan pemikiran tentang
negara sebagaimana negara itu seharusnya ada, “negara sebagai ide” . bersifat
mutlak karena melihat negara sebagai suatu kesatuan yang omnipetent dan omnikompeten. Bersifat
metafisis karena adanya negara terlepas dari individu yang enajdi bagian dari
bangsa. Negara mempunyai atau memiliki kemauan sendiri, kepentingan sendiri dan
nilai moral sendiri.
7. Teori Historis
Teori ini menganggap
bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi timbul secara evalusioner
sesuai dengan kebutuhan –kebutuhan manusia. Oleh karenanya, lembaga-lembaga
sosial kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari lingkungan
setempat, waktu dan tuntutan zaman sehingga scera historis berkembang menjadi
negara-negara seperti yang kita lihat sekarang.
8. Teori Organis
Teori ini menganggap
bahwa negara sebagai manusia. Pemerintah dianggap sebagai tulang, undang-undang
dianggap sebagai syaraf, kepala negara dianggap sebagai kepala, masyarakat
dianggap sebagai daging. Dengan demikian negara dapat lahir, tumbuh, dan
berkembang lalu mati.
9. Teori Patrilineal dan Matrilineal
Teori ini menganggap
bahwa negara itu timbul dari perkembangan kelompok keluarga yang dikuasai oleh
garis keturunan ayah (patrilianeal) atau
garis keturunan ibu (matrilienal) .
keluarga tersebut terus berkembang menurut garis keturunan yang ada an menjadi
benih – benih negara sampai terbentuk pemerintahan yang terdesentralisasi.
10. Teori Kadaluwarsa
Teori ini menganggap
bahwa negara terbentuk karena memang kekusaan raja ( diterima atau ditolak oleh
rakyat ) sudah kada luwarsa memiliki kerajaan (sudah lama memiliki kekuasaan)
dan pada akhirnya menjadi hak milik oleh karena kebiasaan. Menurut teori ini,
raja bertahta bukan karena djure devino (
kekuasaan berdasarkan hak-hak keturunan), tetapi berdasarkan kebiasaan jure consetudinario. Laju dan organisasinya yaitu negara kerajaan
timbul adanya milik yang sudah lama yang kemudian melahirkan hak milik. Raja
bertahta oleh karena hak milik itu yang didasarkan pada hukum kebiasaan.
No comments:
Post a Comment